Segera Bayar Fidyah



Inti bayar fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:

ü  Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik Radhiallahu ’Anhu ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup lagi berpuasa seperti dijelaskan dalam hadits berikut ini:

“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”

ü  Memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun, sebaiknya juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Waktu Pembayaran Fidyah

Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.

Apakah fidyah harus dalam bentuk memberi makanan dan tidak bisa diganti dengan uang? Kajian tentang hal itu bisa anda simak dalam uraian berikut ini:

Fidyah dengan Uang

Menurut KH Arwani Faishal Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU: “Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang miskin, maka boleh memberikan fidyah dalam bentuk uang. Karena jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan untuk keperluan lain”.

Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.

Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberi­kannya dalam bentuk bahan makanan pokok

Setelah anda memahami ketentuan fidyah di atas, maka bagian akhir dari artikel ini akan menjelaskan cara membayar fidyah:

Cara Membayar Fidyah

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, yakni satu fidyah untuk satu hari untuk satu miskin dan pemberiannya dapat dilakukan sekaligus. Misalnya kita meninggalkan puasa 30 hari maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 30 hari. Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Ikuti Cara yang Paling Diutamakan

Memang benar membahas soal fidyah terdapat beberapa perbedaan dari ulama mengenai besaran dan cara pembayarannya. Sebaiknya Anda mengikuti yang paling utama atau paling banyak disarankan oleh para ulama. Apakah ini yang terbaik? Wallahu Ta’ala A’lam. 

Komentar